"Kajati dan Kajari yang tidur akan segera direvitalisasi. Artinya, jika tidak memenuhi 531 (kebijakan pemberantasan korupsi di lingkungan Kejaksaan-red) akan segera direvitalisasi. Revitalisasi itu artinya ditarik dari sana dan diganti orang lain," kata Jampidsus Marwan Effendi.
Hal ini disampaikan Marwan saat dihubungi wartawan, Rabu (17/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, satuan khusus diminta bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
"Tidak ada penanganan perkara yang berlarut-larut, terutama terkait penetapan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan," beber dia.
Ketika ditanya adanya kasus yang di-SP3, Marwan menjawab hal itu kewenangan Kejaksaan.
"Tetapi sebaiknya, langkah-langkah harus dimulai dengan secara matang. Maksudnya, 1 kasus dimulai dengan bukti permulaan yang cukup. Tidak didasarkan asumsi dan mengira-ngira," ujar Marwan. (aan/nrl)











































