Kajati dan Kajari yang 'Tidur' Terancam Dicopot

Kajati dan Kajari yang 'Tidur' Terancam Dicopot

- detikNews
Rabu, 17 Des 2008 14:11 WIB
Kajati dan Kajari yang Tidur Terancam Dicopot
Jakarta - Perang melawan korupsi digenjot Kejagung. Kajati dan Kajari yang tidak menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dari masyarakat akan direvitalisasi alias dilengserkan dari jabatannya.

"Kajati dan Kajari yang tidur akan segera direvitalisasi. Artinya, jika tidak memenuhi 531 (kebijakan pemberantasan korupsi di lingkungan Kejaksaan-red) akan segera direvitalisasi. Revitalisasi itu artinya ditarik dari sana dan diganti orang lain," kata Jampidsus Marwan Effendi.

Hal ini disampaikan Marwan saat dihubungi wartawan, Rabu (17/12/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalau ditegur? "Itu terlalu ringan," sahut Marwan.

Menurut dia, satuan khusus diminta bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

"Tidak ada penanganan perkara yang berlarut-larut, terutama terkait penetapan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan," beber dia.

Ketika ditanya adanya kasus yang di-SP3, Marwan menjawab hal itu kewenangan Kejaksaan.

"Tetapi sebaiknya, langkah-langkah harus dimulai dengan secara matang. Maksudnya, 1 kasus dimulai dengan bukti permulaan yang cukup. Tidak didasarkan asumsi dan mengira-ngira," ujar Marwan. (aan/nrl)


Berita Terkait