"UU ini diperlukan untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan penerbangan yang memenuhi standar keselamatan dan keamanan pada regulasi organisasi penerbangan sipil internasional," kata Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/12/2008).
Jusman menjelaskan, Departemen Perhubungan telah menyiapkan 5 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan peraturan pelaksanaan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































