DPR Sahkan RUU Penerbangan

DPR Sahkan RUU Penerbangan

- detikNews
Rabu, 17 Des 2008 13:55 WIB
DPR Sahkan RUU Penerbangan
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi UU Penerbangan dalam rapat paripurna siang ini. RUU tersebut akan mengatur berbagai aspek penerbangan, termasuk faktor keselamatan yang selama ini masih belum optimal.

"UU ini diperlukan untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan penerbangan yang memenuhi standar keselamatan dan keamanan pada regulasi organisasi penerbangan sipil internasional," kata Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/12/2008).

Jusman menjelaskan, Departemen Perhubungan telah menyiapkan 5 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan peraturan pelaksanaan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan ada juga keputusan Menteri Perhubungan yang meliputi ketentuan mengenai bandar udara, navigasi penerbangan, pesawat udara, angkutan udara dan keselamatan penerbangan," katanya. (nal/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads