Eks Gubernur Kaltim Suwarna AF Bebas Bersyarat

Eks Gubernur Kaltim Suwarna AF Bebas Bersyarat

- detikNews
Rabu, 17 Des 2008 13:22 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan bersikap apa pun atas bebasnya terpidana kasus korupsi pembebasan lahan sawit di Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah. Ia dibebaskan setelah menjalani 2/3 hukuman.

"Kita tidak bisa apa-apa, itu kewenangan dari LP," ujar Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono kepada detikcom, Rabu (17/12/2008).

Menurut Feri, setiap tahanan berhak mengajukan pembebasan bersyarat jika sudah menjalani 2/3 masa hukuman. Tidak perlu ada pemberitahuan secara resmi ke KPK tentang hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi saya memang sudah tahu pembebasannya,"Β  kata Feri.
Β  Β 
Suwarna AF dibebaskan pada Selasa 16 Desember dari LP Cipinang. Ia adalah terpidana korupsi pembebasan lahan sawit di Kalimantan Timur.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana pada Suwarna selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hukuman Suwarna ditambah menjadi 4 tahun dan denda Rp 250 juta oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Upaya kasasinya pun ditolak MA pada Desember 2007.

"Dendanya sudah lunas semua," kata Feri.

Majelis menilai Suwarna terbukti menyalahgunakan wewenang dalam pembebasan lahan sawit di Kaltim. Suwarna bersama mantan Dirjen Pengusahaan hutan produksi Dephutbun Waskito Soerjodibroto, mantan Kakanwil Kehutanan dan Perkebunan Kaltim Uuh Aliyudin dan mantan Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kaltim Robian melakukan tindak pidana korupsi.

(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads