"Kita apresiasi usulan dari (fraksi) PPP. Tidak tertutup ada kompromi politik kita mengikuti usulan tersebut, tapi tidak lebih dari 67 tahun," ujar anggota FPDIP Gayus Lumbuun.
Hal itu disampaikan Gayus dalam diskusi bertajuk 'Pro Kontra RUU MA' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas indikasi melunaknya sikap FPDIP ini, Gayus membantah bahwa fraksinya hanya memainkan isu penolakan usia pensiun hakim 70 tahun.
"Bukan penggunaan isu, ini fakta yang terjadi. 67 Tahun adalah kompromi yang cerdas. FPPP membuat inisiatif yang sangat baik," kilahnya.
Dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I Komisi III DPR semalam, seluruh fraksi menyetujui klausul usian pensiun 70 tahun, kecuali FPDIP dan FPPP. FPDIP tetap pada batas maksimal 65 tahun, sedangkan FPPP memberikan usulan akomodatif 67 tahun.
Pengambilan keputusan tingkat II (pengesahan) RUU MA akan dilakukan dalam rapat paripurna yang dilakukan besok, 18 Desember 2008.
(lrn/nrl)










































