"Mengenai aliran dana tersebut, saya bukan inisiatif awalnya. Hanya menerima Rp 500 juta bukan Rp 10,8 miliar. Faktanya saya tidak pernah ikut serta, namun hanya dihubungi oleh terdakwa 2 (Anthony Zeidra Abidin," ujar Hamka Yandhu saat membacakai pledoi dalam persidangan di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (17/12/2008).
Hamka juga mengaku membagi-bagikan uang kepada anggota DPR lain dari dana yang diperolehnya dari terdakwa dua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga pukul 12.50 WIB, sidang yang dipimpin oleh Mansyurdin Chaniago ini masih berlangsung. (anw/iy)
