Hamka Yandhu Mengaku Bukan Inisiator Aliran Dana BI

Hamka Yandhu Mengaku Bukan Inisiator Aliran Dana BI

- detikNews
Rabu, 17 Des 2008 12:57 WIB
Jakarta - Salah satu terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke sejumlah anggota DPR, Hamka Yandhu mengaku bukan inisiator awal kasus korupsi berjamaah tersebut. Alasannya, Hamka tidak pernah ikut serta dalam rapat-rapat yang membahas soal itu. Dia hanya dihubungi oleh terdakwa lain.

"Mengenai aliran dana tersebut, saya bukan inisiatif awalnya. Hanya menerima Rp 500 juta bukan Rp 10,8 miliar. Faktanya saya tidak pernah ikut serta, namun hanya dihubungi oleh terdakwa 2 (Anthony Zeidra Abidin," ujar Hamka Yandhu saat membacakai pledoi dalam persidangan di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (17/12/2008).

Hamka juga mengaku membagi-bagikan uang kepada anggota DPR lain dari dana yang diperolehnya dari terdakwa dua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semoga majelis yang terhormat memahami permasalahannya dan mau menurunkan hukuman," ujar Hamka.

Hingga pukul 12.50 WIB, sidang yang dipimpin oleh Mansyurdin Chaniago ini masih berlangsung. (anw/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini