Ilegal, 5 Juta WNI di LN Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu

Ilegal, 5 Juta WNI di LN Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu

- detikNews
Rabu, 17 Des 2008 12:53 WIB
Ilegal, 5 Juta WNI di LN Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu
Jakarta - Sekitar 5 juta Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri terancam tak mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. Gara-garanya, mereka tak terdaftar secara resmi.

"Data Migrant Care dari Deplu, jumlah WNI yang berada di luar negeri jumlahnya berkisar 6,5 juta orang. Jika dibanding dengan Pemilu 2004, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di luar negeri pada Pemilu 2009 ini merosot," ujar Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah.

Anis menyampaikan hal itu dalam seminar 'Pemenuhan hak politik buruh migran pada Pemilu 2009' di Hotel Aryaduta, Jalan Prapatan, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia memaparkan DPT WNI di luar negeri pada Pemilu 2004 itu mencapai 1,9 juta pemilih. Untuk Pemilu 2009 hanya 1,5 juta pemilih.

Banyaknya WNI yang tidak terdaftar dalam DPT ini, imbuh dia, karena sebagian besar ilegal. Namun, hal itu bukan alasan untuk menghilangkan hak pilih mereka.

"Dari angka 6,5 juta tersebut sebagian besar memang buruh yang dikatakan tidak resmi.Tetapi bukan berarti buruh ilegal tersebut kehilangan hak-hak politiknya dalam pemilu," jelas Anis.

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengatakan sesuai dengan aturan pemerintah harus menyerahkan data kependudukan selambat-lambatnya 12 bulan sebelum pemilu.

Data kependudukan WNI di luar negeri dari Deplu jumlah WNI adalah 1.509.892 orang.

"KPU tidak berhak melakukan sensus, maupun melakukan pendataan kependudukan. Kami hanya menyelenggarakan pemilihan umum, berdasarkan data kependudukan yang diserahkan pemerintah," tegasnya. (nwk/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini