Buku berwarna oranye ini disebar Antony usai membacakan pledoi di sidang kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2008).
"Pak Hakim yang terhormat, saya membuat buku selama di tahanan. Nanti bukunya akan saya berikan," kata Antony.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Buku itu berisi keluh kesah dan penyesalan saya. Permintaan maaf saya kepada keluarga, masyarakat Jambi. Berisi kekecewaan saya terhadap pemberitaan media yang terkadang tidak obyektif dan berimbang," papar Antony.
Pledoi
Dalam pledoinya, Anthony mengaku terlibat dalam kasus aliran dana BI.
"Saya tidak tahu persis aliran dana BI. Namun, saya mengaku terlibat. Dan saya selalu memberikan keterangan jujur dalam sidang," kata dia.
Antony pun mengaku keberatan atas tuntutan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 28,5 miliar.
"Menyangkut saya dikenai untuk mengganti sebesar Rp 28,5 miliar yang setelah dikurangi uang yang sudah saya kembalikan yaitu Rp 10,8 miliar. Jumlah itu sangat fantastis bagi saya. Apalagi, saya tidak menikmatinya," beber Antony yang dituntut 6 tahun bui ini.
Menurut dia, harta miliknya tidak cukup untuk mengganti.
"Hanya akan jadi warisan utang keluarga yang nanti memberatkan anak-anak saya yang tidak bersalah," ujarnya. (aan/nrl)










































