Demikian eksepsi Bahrun yang dibacakan kuasa hukumnya, Anton Arie Siahaan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2008).
Anton mengatakan, dakwaan yang disusun JPU melanggar pasal 143 KUHP ayat 2 huruf a yakni kesalahan dalam penulisan identitas mengenai penulisan tanggal lahir dan usia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut dia, JPU melanggar pasal 143 KUHP ayat 2 huruf b yakni kesalahan penulisan tempat dan peristiwa.
"Kami keberatan dengan dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum C Girsang. Dakwaan kabur sehingga cacat menurut hukum," ujarnya.
Bahrun yang mengenakan baju putih tampak mendengarkan eksepsi yang dibacakan Anton.
Ketua majelis hakim Murdiono memutuskan melanjutkan sidang pada Jumat 19 Desember 2008 pukul 08.30 WIB dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi.
Bahrun diduga melakukan korupsi dalam proyek pengembangan sistem
pelatihan dan penanganan serta proyek peningkatan fasilitas mesin dan peralatan pelatihan Depnakertrans pada tahun 2004 hingga tahun 2005. Proyek ini diduga merugikan negara sebesar Rp 13,69 miliar. (aan/iy)











































