Bupati Yapen Waropen Terancam 20 Tahun Bui

Bupati Yapen Waropen Terancam 20 Tahun Bui

- detikNews
Rabu, 17 Des 2008 10:50 WIB
Jakarta - Sidang perdana kasus dugaan korupsi Bupati Yapen Waropen, Papua, Daud Solleman Betawi, digelar di Pengadilan Tipikor. Dalam sidang pembacaan dakwaan ini, Daud terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Daud didakwa telah menampung dana bagi hasil sumber daya alam (SDA) dan pajak bumi bangunan (PBB) pada tahun 2005-2006 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,8 miliar.

Dakwaan kedua, Daud telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi senilai Rp 2,8 miliar. "Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," ujar Ketua JPU Sarjono Turin usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (17/12/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daud didakwa dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Saat menjalani sidang, Daud mengenakan kemeja warna putih. Dia tampak terus terdiam.

Sidang dilanjutkan pada Selasa 23 Desember 2008 dengan agenda pembacaan eksepsi.
(anw/iy)


Berita Terkait