Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Daud didakwa telah menampung dana bagi hasil sumber daya alam (SDA) dan pajak bumi bangunan (PBB) pada tahun 2005-2006 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,8 miliar.
Dakwaan kedua, Daud telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi senilai Rp 2,8 miliar. "Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," ujar Ketua JPU Sarjono Turin usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (17/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang dilanjutkan pada Selasa 23 Desember 2008 dengan agenda pembacaan eksepsi.
(anw/iy)










































