Kejagung Kejar Kesaksian Direksi PT SRD

Korupsi Depkum HAM

Kejagung Kejar Kesaksian Direksi PT SRD

- detikNews
Rabu, 17 Des 2008 08:43 WIB
Kejagung Kejar Kesaksian Direksi PT SRD
Jakarta - Kejaksaan akan menindaklanjuti kesaksian Direktur Utama PT Sarana Rekatama
Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu terkait kasus proyek Sistem Administrasi badan Hukum (Sisminbakum) di Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM). Meski begitu Kejaksaan mengaku belum merencanakan akan memeriksa  nama-nama yang disebutkan Yohanes, yakni Hartono Tanoesudibjo dan Hary Tanoesudibjo dalam waktu dekat ini.

"Hartono Tanoesudibjo belum akan diperiksa, belum direncanakan dan belum dipikirkan. Sekarang kita akan periksa direksi-direksi dari PT SRD dulu," ujar Jampidsus Marwan Effendy saat dihubungi detikcom, Selasa (16/12/2008).

Menurut Marwan, Hartono sendiri sudah pernah diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan Hartono kala itu menyangkut 3 Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM yang saat ini jadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi nanti jika Hartono jadi diperiksa adalah untuk menindaklanjuti kesaksian dari Yohanes Waworuntu," tambah Marwan.

Senada dengan Marwan, kuasa hukum PT SRD Marthen Pongrekun mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima panggilan untuk pemeriksaan dari pihak Kejaksaan. Meski begitu pihaknya yakin apa yang disampaikan dari Yohanes itu akan diklarifikasi. Namun menurutnya, Hartono akan menanggapi hal itu di depan penyidik.

"Nanti ditanggapi di depan penyidik. Pastinya kalau memang benar pasti akan diakui, kalau salah ya disanggah," ungkap Marthen.

Marwan menjelaskan, dalam waktu dekat ini yang pasti pihaknya akan melakukan gelar perkara dengan BPKP terkait kasus yang diduga merugikan negara sebanyak Rp 400 miliar ini.

"BPKP akan menganalisa apakah proyek itu menimbulkan kerugian negara atau kerugian masyarakat atau keduanya. Minggu ini akan diklarifikasi," bebernya.

Marwan menambahkan, semua aliran dana akan diaudit oleh tim BPKP.  Bukan hanya dana 10% yang mengalir ke Koperasi Pengayoman di Depkum HAM dan kantong pejabat di sana, aliran dana 90% yang masuk ke PT SRD selaku rekanan Depkum HAM juga dianalisa BPKP.

Dalam penerapan Sisminbakum, Ditjen AHU lalu bekerjasama dengan Koperasi Pengayoman Karyawan dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). Biaya akses yang seharusnya disetor ke kas negara, masuk ke rekening PT SRD. Berdasarkan perjanjian kerja sama, PT SRD mendapat 90 persen dan 10 persen diserahkan ke koperasi.

"Semua akan dihitung, dan bukan hanya yang 10%-nya saja, tapi yang 90% juga,
mulai dari tahun 2001 sampai sekarang dan kita lihat, apa saja kerugian dari masyarakat yang dipunguti biaya itu," imbuhnya.

Atas gelar perkara tersebut baik tim BPKP maupun tim Kejagung, menurut Marwan, akan saling klarifikasi data. BPKP pun akan memberikan arahan mengena pelanggaran dari sisi keuangan. Sedangkan untuk pelanggaran dari segi hukumnya akan ditangani Kejaksaan.

"Kerugian masyarakat, kita lihat dari perilaku orangnya untuk mengetahui apakah ada yang merasa menderita kerugian dari pungutan itu. Jika ada, berarti ini masuk pungutan paksa, knaveleri, dari atas paksa ke bawah, dulu ini diundangkan dalam pasal 425 dan 423 KUHP dan diperbarui dengan pasal 12 E-F-G, tentang pungutan paksa," pungkasnya.

Dalam KUHP pasal 423 dan 425 yang diundangkan dalam UU Korupsi No.3/1971 melarang untuk melakukan pungutan baik secara paksa maupun tidak. UU tersebut diperbaharui lagi menjadi UU No.31/1999 jo No. 20/2001 dan diatur juga dalam pasal 12 huruf e, f, g UUD 1945. (nov/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads