Jadi Saksi Praperadilan Romli, Wakil Jaksa Agung Belum Tahu

Jadi Saksi Praperadilan Romli, Wakil Jaksa Agung Belum Tahu

- detikNews
Rabu, 17 Des 2008 07:40 WIB
Jakarta - Hari ini sidang gugatan praperadilan Romli Atmasasmita terkait penangkapan  dirinya dalam kasus sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) kembali digelar. Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin diajukan menjadi saksi. Namun, Muchtar belum tahu tentang bila dijadikan saksi.

"Belum tahu saya. Kalau ada pemeberitahuan pasti saya tahu, tapi ini tidak ada, bagaimana?" ujar Muchtar Arifin saat dihubungi detikcom, Rabu (17/12/2008).

Meski begitu, Muchtar sendiri mengaku mengetahui gugatan yang diajukan Romli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hanya saja, dirinya merasa tidak ada kaitannya dalam sidang tersebut.

"Saya tahu ada gugatan praperadilan Romli, tapi saya rasa itu tidak ada relevansinya saya dihadirkan sebagai saksi," jelasnya.

Kesaksian Muchtar sendiri diminta pihak Romli karena dianggap mengetahui perihal penetapan Romli sebagai tersangka dalam kasus sisminbakum, sebelum akhirnya Romli resmi ditetapkan tersangka oleh Kejagung.

Sidang kali ini rencananya akan menghadirkan saksi-saksi terkait gugatan atas penahanan Romli yang dinilai oleh pihaknya tidak sah karena tidak disertai bukti permulaan yang kuat.

Menurut kuasa hukum Romli, Firman Wijaya, kliennya telah mengajukan beberapa nama untuk bersaksi, antara lain Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin.

Tim kuasa hukum Romli mengaku memliki dua alasan untuk mengajukan praperadilan. Pertama, menganggap penangkapan terhadap Romli melanggar syarat obyektif dan subyektif seperti ketentuan yang diatur dalam pasal 21 KUHP, yakni adanya bukti permulaan yang tidak cukup terkait dengan pemeriksaan tanggal 14 November 2008.

Alasan kedua, dari posisi Romli sebagai Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal pemeriksan administrasi belum selesai. Soal kerugian yang ditaksir Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga belum dikeluarkan hasilnya. (nov/nwk)


Berita Terkait