Pantau Adrian Kiki, Kejagung Buru Koruptor Lainnya

Pantau Adrian Kiki, Kejagung Buru Koruptor Lainnya

- detikNews
Rabu, 17 Des 2008 06:42 WIB
Pantau Adrian Kiki, Kejagung Buru Koruptor Lainnya
Jakarta - Tim Kejaksaan Agung yang berangkat ke Australia gagal menemui terpidana kasus BLBI Adrian Kiki Aryawan yang sudah ditangkap di Australia. Tim pun akan menunggu pemberitahuan dari pihak kejaksaan Australia untuk keberangkatan selanjutnya.

"Kita ingin mempercepat kepulangan dia, tapi itu tegantung kepada dia sendiri. Dia sendiri tidak mau ketemu, kuasa hukumnya juga tidak ada," ujar Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin saat dihubingi detikcom, Selasa(16/12/2008).

Muchtar juga mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan jawaban dari
Adrian Kiki yang akan disampaikan melalui otorisasi di Australia. Namun, pihaknya mengaku akan tetap melakukan pemantauan melalui komunikasi dengan kejaksaan Australia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tergantung perkembangan nanti, bagaimana Adrian Kiki. Apakah sudah bisa bertemu atau belum, atau apakah dia jadi mengajukan banding atau tidak misalnya. Baru kita akan berangkatkan tim kesana untuk konfirmasi." tambahnya.

Adrian Kiki yang merupakan eks Dirut Bank Surya menjadi buronan atas kasus BLBI dan diketahui kabur ke Australia. Adrian Kiki kemudian ditangkap oleh otoritas setempat tanggal 28 November 2008.

"Jadi kita akan tunggu informasi dari pihak kejaksaan Australia," tukasnya.

Mengenai pengejaran koruptor buron lainnya, Muchtar mengatakan akan tetap melanjutkan perburuan atas koruptor buron yang kabur ke luar negeri.

"Iya, tentu itu berlanjut, karena mereka juga jadi target kita, yang jadi target tentu akan diburu. Tetapi bagaimana itu, tentu saja akan dilakukan sesuai kondisi dan situasi masing-masing," ungkapnya.

"Prinsipnya, ke negara manapun mereka berada akan terus kita kejar," pungkasnya.

Muchtar menjelaskan, tim yang dipimpinnya sejak 8 Mei 2007 ini mulai melacak
aset terpidana korupsi di luar negeri dari berbagai saluran Singapura. Tim Pemburu Koruptor kemudian memperoleh informasi keberadaan aset terpidana di luar negeri antara lain di Hongkong SAR, Swiss, Singapura, China, dan Filipina. (nov/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads