"Terdakwa itu seorang pejabat publik, ketua DPR Agung Laksono saja sudah
mengatakan, jangankan menjadi terdakwa, bermasalah dengan hukum saja seharusnya sudah di non aktifkan. Jadi selayaknya saat ini sudah di non aktifkan, sehingga peradilan ini bisa berjalan dengan fair," ujar Direktur Utama PT Asiana Technologies Lestari Poltak Sitinjak usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2008).
Ketika ditanya hal apa yang menjadikan peradilan ini tidak fair, Poltak
menjelaskan rentang waktu proses peradilan yang memakan waktu hingga dua tahun menjadi salah satu hal yang menjadi pertanyaan pihaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poltak juga mengatakan dalam penyelidikan kepolisian sudah terpenuhi unsur
fitnah dan kejaksaan pun menerima dari pihak kepolisian dengan sempurna.
"Kalau dia bilang dia merasa tidak mencemarkan nama baik, itu haknya," katanya yang menjadi saksi juga pada persidangan tersebut.
Mengenai produk rangkaian yang dibuat oleh PT Asiana Teknologi Lestari, Poltak menegaskan alat membersihkan sampah itu adalah bukan barang impor seperti yang dituduhkan oleh Harsusanto.
"Paten itu adalah suatu produk rangkaian, saya beli di pasar lokal, rangkaian teknologi yang bisa membersihkan sungai dan laut dari sampah-sampah yang mengapung,"jelasnya.
Saksi lain yang dihadirkan adalah Kepala pabrik PT.Asiana Teknologi Lestari Adin Saripudin. Dirinya mengaku apa yang dituduhkan Harsusanto kepada atasannya adalah sebuah pencemaran nama baik.
"Saya sebagai putra bangsa yang telah membuat alat tersebut merasa atasan saya telah dicemarkan nama baiknya, Dia dituduh telah mengimpor padahal alat itu saya yang buat bersama dengan staf-staf saya," ujarnya.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Panusunan Harahap ini menghadirkan lima orang saksi untuk memberi keterangan.Saksi itu antara lain, Adi Saripudin, Noto Hartono, Poltak Sitinjak, Umar Najah dan Hidayat Syah.
Kasus ini berawal ketika Harsusanto, yang sebelumnya menjadi Dirut PT Barata
Indonesia mengajukan gugatan pembatasan paten ID 0000490S yang dimiliki Poltak Sitinjak sebagai Dirut PT Asiana Teknologi Lestari perusahahan yang membuat alat pembersih sampah tersebut. Harsusanto mangajukan suatu surat deklarasi dari seseorang di Korea Selatan yang mengatakan bahwa Poltak telah membeli peralatan yang sejenis di Korea Selatan.
Sementara Harsusanto dalam persidangan berkali-kali menyatakan dirinya tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan. "Saya merasa tidak mencemarkan nama baik saksi," tandasnya.
(ndr/nov)