"Sudah kirimkan pemberitahuan agar tidak lewat waktu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2008).
Hingga saat ini, menurut Johan, pihaknya belum menerima laporan dari Menteri. KPK berharap agar laporan bisa diterima sebelum 30 hari kerja setelah hari pernikahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































