"Gubernur tetap bekerja seperti biasa. Keputusan presiden kan belum dicabut," kata Mardiyanto kepada wartawan usai membuka simposium regional perbatasan di Hotel Bumi Senyiur, Jl Pangeran Diponegoro, Samarinda, Selasa (16/12/2008).
Sebelumnya dalam sidang paripurna DPRD Sulawesi Barat pada Jumat (12/12/08) lalu, memutuskan usulan kepada pemerintah untuk memberhentikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Anwar Adnan Saleh dan Amri Sanusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Mardiyanto mengatakan, semestinya KPU Pusat berkoordinasi dengan Depdagri pasca diterimanya fatwa Mahkamah Agung terkait pergantian Gubernur Sulbar.
"Kalau (KPU) disurati ya, KPU itu (tanya) bagaimana ini? Jangan melibatkan masyarakat Sulbar. Kasihan masyarakat," jelas Mardiyanto.
Dengan adanya usulan DPRD Sulbar, lanjut Mardiyanto, berimplikasi kepada molornya pembahasan APBD 2008/2009. Gubernur sebagai kepala pemerintahan harus mengajukan usulan APBD untuk kesejahteraan masyarakatnya.
"Sekarang pembahasan APBD menggantung. Nah pencabutan DPRD itu apa alasannya? Sidangnya saja masih jadi polemik," terang Mardiyanto.
Sebelumnya diberitakan rapat DPRD Sulbar yang hanya diikuti 19 dari 35 orang anggota menghentikan Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh dan mengusulkan Mendagri segera melakukan pergantiannya. Keputusan tersebut menyurul terbitnya fatwa Mahkamah Agung nomor 139/KMA/II/2008 tertanggal 12 September 2008 tentang pergantian gubernur.
Dikeluarkannya fatwa MA terkait putusan PN Polewali Mandar nomor 93/Pid.B/2006/PN.Pol tanggal 17 Oktober 2006 yang nenyatakan anggota tim kampanye Anwar Adnan Saleh bernama M Nasir Safar telah terbukti melakukan politik uang di Kecamatan Matakali Kab Polewali Mandar, Sulbar. Atas perbuatannya M Nasir Safar mendapat hukuman denda Rp 3 Juta. (ndr/anw)