Dalam rapat yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/12/2008) hadir dari pihak pemerintah Menkum HAM Andi Mattalata. Pleno ini berisi pandangan akhir fraksi-fraksi sebelum RUU tersebut disahkan.
Dan umumnya, keseluruhan fraksi menerima RUU untuk disahkan pada paripurna mendatang. "Partai Golkar menyetujui perubahan kedua dan meminta segera disahkan," ujar wakil Partai Golkar Nannie Hardiyanti.
Hal senada juga disampaikan perwakilan dari PKB Marwan Djafar yang berharap agar RUU segera disahkan. Demikian pula Partai Demokrat.
"Fraksi kami intinya menyetujui perubahan kedua dan agar segera dibawa ke pengambilan keputusan tingkat dua," ujar Tri Yulianto.
Sedang PPP, walau memberikan catatan mengenai usia hakim agung, tetapi tetap menyetujui pengesahan.
"Bagi kami, pensiun hakim agung 67 tahun namun bisa diperpanjang hingga 70 tahun dengan catatan diajukan ke Komisi III untuk disetujui," jelasnya Kurdi Mukri.
Persetujuan dengan catatan juga disampaikan PKS. "Kami menyetujui usulan 70 tahun tapi dengan catatan proses biaya perkara di MA masuk ke kas negara dan harus bisa diaudit BPK," jelas Sahrin Hamid.
Sementara suara yang berbeda datang dari PDIP. Melalui wakilnya, M Nurdin partai banteng moncong putih ini tegas-tegas menyatakan sikapnya.
"Yang pertama fraksi kami menolak usai pensiun hakim agung 70 tahun dan tetap mendukung ketentuan semula 65 tahun. Usia pensiun 70 tahun bagaimana pun akan menghambat kaderisasi hakim dan mengeliminir kewenangan KY dalam memilih hakim agung," jelas Nurdib.
"Fraksi kami menginginkan BPK memeriksa dan mengaduit keuangan biaya perkara MA," tandasnya. (ndr/anw)











































