"Masyarakat memiliki kepentingan yang kuat kepada MA yang tidak dibebani sisa-sisa masa lalu, maksudnya kepemimpinan yang eksklusif dan instransparant," ujar Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas di kantornya, Jl Abdul Muis No. 8, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2008).
Menuru Busyro, Komisi Yudisial juga memiliki kepentingan yang sama dalam hal pemilihan ketua. Apalagi, KY memiliki kewenangan untuk pengawasan eksternal.
"Tidak ada jalan lain untuk minta pada jajaran Hakim Agung agar jangan sampai kehilangan momentum penting dalam memilih pimpinan, karena kesalahan MA dalam memilih pimpinan akan merugikan MA sendiri." jelasnya.
Busyro mengakui, penunjukkan Ketua MA ada kaitannya dengan persoalan kode etik.
"Ada (kaitannya dengan kode etik), pemimpin yang akan datang harus menegakkan kode etik dan hendaknya harus tahu diri. Jika pernah menerima sesuatu atau abuse of power hendaknya jangan maju karena nantinya tidak akan powerfull." tambahnya.
"Siapapun yang mau maju, hendaknya tahu diri dan insaf," pungkasnya.
Sebelumnya peneliti ICW Deta Sari menyebutkan, berdasarkan sumber dari pejabat MA, telah ada susunan pimpinan MA, dengan Ketua Harifin A Tumpa, Ketua Bidang Yudisial adalah Djoko Sarwoko, dan Ketua Bidang Non-Yudisial adalah Ahmad Kamil.
Hal ini ditengarai sebagai perselingkuhan, mengingat RUU MA yang salah satunya mengatur usia hakim agung yakni 70 tahun belum disahkan. Dan usia itu berpengaruh dengan calon yang menduduki posisi pimpinan MA. (nov/ndr)











































