"Hukum di Australia itu ada hak untuk melakukan banding dan kasasi kalau sudah disahkan. Itu butuh waktu 2,5 tahun. Jadi kita minta supaya tidak menggunakan haknya tersebut," kata Ketua Tim Pemburu Koruptor Mochtar Arifin kepada detikcom, Selasa (16/12/2008).
Untuk keperluan tersebut tim akan kembali menemui Kiki di tahan Perth. Muhtar mengakui pada kunjungan beberapa waktu lalu tim yang dipimpin gagal bertemu langsung dengan Adrian Kiki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau perlu kita kirim tim lagi ke Australia. Ini masih menunggu keputusan Depdagri Australia," imbuh Muchtar.
imbuhnya. (irw/lh)










































