Ketua DPP Golkar: Keputusan DPRD Lampaui Kewenangan

Gubernur Sulbar Diberhentikan

Ketua DPP Golkar: Keputusan DPRD Lampaui Kewenangan

- detikNews
Selasa, 16 Des 2008 18:09 WIB
Jakarta - Keputusan rapat paripurna DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) mengusulkan kepada Mendagri untuk memberhentikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh dan Amri Sanusi. Atas keputusannya tersebut, DPRD Sulbar dinilai telah melampaui kewenangan.

"DPRD telah melampaui kewenangan yang ia miliki dan itu tak perlu digurbis
(oleh gubernur dan wakil gubernur)," ujar Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/12/2008).

Menurut Priyo, fatwa Mahkamah Agung (MA) tidak ada hubungannya dengan DPRD. Sehingga DPRD tidak bisa mengusulkan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur lewat rapat paripurna.

"Nggak ada hubungannya fatwa MA. Itu (fatwa) kan kepada ketua KPU. Kenapa  digunakan kepada DPRD?" tanya Ketua FPG ini.

Anwar Adnan Saleh-Amri Sanusi diusulkan untuk diberhentikan setelah pada November 2008 lalu tim salah satu pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulbar Salim S Mengga-Ani Hatta Dai, mengirimkan surat kepada DPRD untuk
menindaklanjuti fatwa MA yang diminta oleh KPUD Sulbar.

Priyo pun mempertanyakan motif di balik keputusan rapat DPRD tersebut. Ia berharap jangan sampai perseteruan dalam Pilkada Gubernur yang berlangsung 20 Juli 2006 ikut menjadi motif diberhentikannya Anwar Adnan Saleh-Amri Sanusi.

"Jangan sampai pilgub kemarin itu masih menjalar masalah-maslah ini. Beberapa oknum anggota DPRD itu perlu dipertanyakan motifnya, apakah motif kelanjutan pertentangan pilkada atau motif yang bersifat kepentingan sesaat," pinta Priyo.

Priyo menyarankan kepada Anwar Adnan Saleh-Amri Sanusi untuk segera melapor ke Mendagri untuk menyampaikan perkembangan terakhir terkait
pemberhentiannya yang dianggap inkonstitusional.

Fatwa MA tentang penggantian gubernur terkait dengan putusan Pengadilan
Negeri Polewali Mandar Nomor 93/Pid.B/2006/PN.Pol, tanggal 17 Oktober 2006
yang menyatakan anggota tim kampanye Adnan, M Nasir Satar, terbukti
melakukan politik uang (money politics) di Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar. Atas perbuatannya, M Nasir Satar dihukum denda Rp 3 juta.

Anwar Adnan Saleh-Amri Sanusi adalah pasangan cagub-wagub yang didukung
Partai Golkar dalam Pilkada Sulbar 20 Juli 2006. Sedangkan Salim S Mengga-Ani Hatta Dai didukung oleh PDIP.
(lrn/anw)


Berita Terkait