"Tim jaksa penuntut umum dari Kejari Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara atas nama Luthfie Ismail," kata Kapuspenkum Kejagung, M Jasman Pandjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2008).
Jasman mengatakan, Lutfi adalah Direktur PT Bima Intan Kencana (BIK), yang merupakan rekanan ASDP dalam pemesanan kapal dari Cina pada 2003 itu. Lutfi dikenai dakwaan primer melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2003 itu, jelas Jasman, Lutfi dan Dirut PT ASDP Sumiarso Sony menandatangani MoU pembangunan dan pengoperasian kapal roro penumpang dan muatan. Kemudian BIK memesan kapal itu kepada kontraktor China Geo Eng (CGE) dengan harga US$ 14 juta.
Kemudian, ASDP membayar uang muka sebesar US$ 2,8 juta atau 20 persen dari harga kapal. Uang yang setara dengan Rp 23,878 miliar itu masuk ke rekening BIK.
"Akan tetapi, hingga sekarang kapal tersebut tidak dibuat, sehingga negara dirugikan sebesar US$ 2,8 juta itu," pungkas Jasman.
Sumiarso Sony dan Direktur Keuangan ASDP Sonatha Halim Yusuf juga telah berstatus tersangka. Keduanya ditahan oleh Kejagung. (nov/nwk)











































