Aksi itu dilakukan di dua tempat terpisah, para korban tsunami melakukan aksi di Kantor Pusat BRR dan korban konflik melakukan aksi di Kantor BRA di Geuceu. Setelah melakukan aksi di dua tempat tersebut, kemudian massa berkumpul dan melanjutkan aksi di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh.
Muhammad Amin, salah seorang korban tsunami mengatakan, pihaknya meminta kepada BRR agar memenuhi hak korban tsunami secepatnya. Pasalnya, BRR akan berakhir dalam beberapa bulan mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data dari kasus yang di tangani Tim Advokasi dari Palang Merah Irlandia, terdapat 34 Kepala Keluarga (KK) yang belum terdaftar sebagai penerima rumah bantuan untuk korban tsunami di Rukoh dan Darussalam. Di Lambaro dan Keyee Lee terdapat 207 Kepala Keluarga (KK) korban penyewa rumah baik itu yang sudah ataupun belum diu verifikasi BRR hingga saat ini belum mendapatkan rumah.
Di Panteun Makmur, 38 Kepala Keluarga korban tsunami belum terdaftar sebagai penerima rumah. Di Kuala Cangkul dan Seunuddon, Aceh Utara terdapat 50 Kepala Keluarga korban tsunami belum terdaftar sebagai penerima rumah dan 200 KK belum mendapatkan ganti rugi pembebasan tanah dari BRR.
Di Lamamek, Simeulu Barat terdapat 15 Kepala Keluarga korban tsunami belum mendapatkan rumah meski sudah di verifikasi. Di Sinabang terdapat 17 Kepala Keluarga korban tsunami belum terdaftar sebagai penerima rumah bantuan dari BRR.
Sedangkan di Kecamatan Teupa Barat terdapat 35 Kepala Keluarga korban tsunami belum terdaftar sebagai penerima bantuan. Di Blang Paseh, Pidie terdapat 37 Kepala Keluarga korban tsunami belum mendapatkan bantuan rumah.
Di Grong-Grong, Capa Ulim, Pidie terdapat 26 Kepala Keluarga korban tsunami belum mendapatkan tempat tinggal yang layak. Pengungsi di Jantho terdapat 290 Kepala Keluarga korban tsunami penyewa belum mendapatkan tempat tinggal yang layak.
Di Ulee Lheu terdapat 37 kepala keluarga korban tsunami belum mendapatkan rumah. Di Lingke juga terdapat 46 kepala keluarga korban tsunami belum mendapatkan hak nya. Begitu juga di Merduati, terdapat 50 kepala keluarga korban tsunami belum mendapatkan rumah bantuan.
Di Blang Kreueng terdapat 39 Kepala Keluarga korban tsunami belum mendapatkan bantuan rumah. Di Peulanggahan, terdapat 125 Kepala Keluarga korban tsunami yang juga belum mendapatkan rumah. Sementara di Emperum dan Lamteuemen Timur masing-masing terdapat 150 dan 112 Kepala Keluarga yang belum mendapatkan bantuan rumah.
Sementara sedikitnya 236 Kepala Keluarga secara individual mengadukan permasalahannya sebagai korban tsunami yang belum mendapatkan haknya kepada tim advokasi Palang Merah Irlandia berasal dari Kecamatan Lhoknga, Meuraxa, Peukan Bada, Baiturrahman, Kutaraja, Syiah Kuala, Mesjid Raya dan Baiturrahman.
Community Advocacy Unit Irish Red CrossFadhli Djailani mengatakan, dari keseluruhan tak kurang dari 1614 Kepala Keluarga korban tsunami hingga saat ini belum mendapatkan tempat tinggal yang layak dan 3000 Kepala Keluarga belum bisa mendapatkan akses air bersih untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Sementara itu, Direktur Komnikasi BRR Aceh-Nias, Djuanda Jamal mengatakan, pihaknya mengakui hingga saat ini memang masih ada kegiatan rekonstruksi untuk masyarakat korban tsunami belum terpenuhi.
"Kami akui memang masih banyak yang belum cukup. Karena bukan bangunan saja yang di bangun BRR, tapi rekonstruksi akan tetap dilakukan meski BRR selesai," tuturnya ketika berdiskusi dengan para perwakilan massa di kantor BRR.
Ia mengatakan, pihaknya akan berusaha untuk mencari solusi guna memenuhi hak bagi para korban tsunami. Terutama bagi para pengungsi yang sampai saat ini masih tinggal di barak.
Korban Konflik
Sementara para korban konflik yang melakukan aksi di kantor BRA di Geuceu menuntut agar BRA dibubarkan. Pasalnya, masyarakat menilai BRA tidak bekerja efektif dalam menangani para korban konflik.
Mereka juga meminta agar Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan kembali terkait kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)Β di Aceh sejak tahun 1976 hingga 2005 (DOM, pasca DOM, Darurat Militer dan Darurat Sipil).
Asiah dari Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mengatakan, respon yang dilakukan Komnas HAM menyangkut dengan penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Aceh sangat jauh berbeda dengan apa yang di harapkan para korban.
"Bagi Komnas HAM, pengkajian kasus pelanggaran HAM di Aceh hanya di lakukan terhadap kasus di masa DOM. Mereka juga harus membentuk tim khusus yntuk pengumpulan bukti masa lalu," ujarnya. (djo/djo)











































