Takut Diusir Paksa, Purnawirwan Dwikora Minta Dukungan Kontras

Takut Diusir Paksa, Purnawirwan Dwikora Minta Dukungan Kontras

- detikNews
Selasa, 16 Des 2008 16:58 WIB
Jakarta - Takut diusir paksa dari rumahnya, para purnawirawan dan warakawuri meminta dukungan Kontras untuk memantau sengketa perumahan Dwikora Cimanggis, Depok, Jawa Barat dengan TNI. Mereka juga meminta agar Pemerintah dan DPR mencari solusi terbaik bagi purnawirawan TNI.

"Kita minta dukungan, karena kami mendengar rencananya tanggal 17 Desember dini hari akan datang pasukan TNI AU yang akan meminta keluar paksa dari perumahan kami, padahal kasus hukumnya belum clear," kata koordinator Perwakilan Warga Dwikora, Kolonel (Purn) Atje Somantri dalam jumpa pers di kantor Kontras, Jl Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2008).

Atje mengatakan, rencana pengosongan paksa ini merupakan buntut sengketa berkepanjangan antara purnawirawan Dwikora dengan TNI AU sejak Januari 2004. Awalnya, rencana pengosongan perumahan dengan alasan akan diisi prajurit aktif, namun melihat surat perintah KSAU bernomor 13/I/2004 melalui Asisten Logistik disebutkan tentang rencana pembangunan rumah nondinas atau KPR BTN di Perumahan Dwikora, Cimanggis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Inikan jelas dua hal yang berbeda. Kami berharap penyelesaian masalah ini bisa diselesaikan dalam forum dialog dengan Menhan, Panglima TNI dan KSAU," jelasnya.

Sengketa ini mencuat lagi, ketika warga mendengar rencana eksekusi pengosongan rumah pada tanggal 21 Agustus 2008 pukul 05.00 WIB. Pengosongan dilakukan, karena TNI AU berencana meruislag dengan pembangunan rumah nondinas atau KPR BTN.

Sementara pada 4 November 2008 lalu, PN Cianjur telah memutuskan penetapan hibah (vervonding) atas tanah yang diklaim TNI AU itu oleh ahli waris tanah almarhum WL Gerald Tugo Faber (warga kebangsaan Jerman) kepada para purnawirawan Perumahan Dwikora.

Bahkan penetapan hibah dari PN Cianjur itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada 2 Desember 2008 kemarin. Kasus ini juga sempat dibawa ke PTUN Bandung, tapi tidak ada keputusan dan sekarang banding di PTUN Jakarta.

Atje mengatakan, perumahan Dwikora bukanlah milik TNI AU, karena selama ini juga dihuni tidak hanya purnawirawan AU, tapi AD. Para purnawirawan ini telah menghuni rumah sejajk 30 tahun lalu, sedangkan usia rumah rata-rata sudah berumur 46 tahun.

Jadi, lanjut Atje, klaim kepemilikan tanah sebagai aset negara oleh TNI AU patut dipertanyakan. "Kami minta Panglima TNI dan KSAU tidak melakukan pengosongan paksa sebelum adanya dialog, bila perlu dialog melibatkan Menhan, Komisi I DPR dan Komnas HAM," imbuhnya. (zal/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads