Penangkapan tersebut berawal dari aksi unjuk rasa itu digelar sejumlah mahasiswa dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) di Simpang Empat Gendomanan Jl Brigjen Katamso, atau sekitar 200 meter dari lokasi peresmian.
Saat para mahasiswa baru saja memulai aksi, ratusan aparat keamanan langsung berdatangan. Aparat menjaga ketat para mahasiswa agar tidak bisa mendekati lokasi peresmian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun setelah batas waktu yang diberikan, para mahasiswa tidak juga membubarkan diri. Akhirnya polisi pun mengambil langkah represif. Para mahasiswa tersebut ditangkap kemudian diangkut dengan truk polisi.
Kapoltabes Yogyakarta Kombes Pol Agus Sukamso menegaskan para mahasiswa tersebut tidak ditangkap. Menurutnya, polisi hanya membubarkan aksi unjuk rasa karena tidak memiliki izin.
"Mereka kami minta bubar karena tidak ada izin. Mereka juga bukan kami amankan tapi diantar pulang ke kampus masing-masing," kata Agus.
(bgs/djo)











































