Jakarta - Lia Eden telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penodaan agama. Pemimpin sekte 'Kerajaan Tuhan' ini terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Lia Eden diancam pasal 156 dan 156 a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhamad Iriawan.
Hal ini disampaikan Iriawan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lia Eden sebelumnya dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik. Lia Eden ditangkap pada Senin 15 Desember 2008 pukul 05.30 WIB karena menyebarkan risalah yang isinya meminta pemerintah SBY menghapuskan semua agama.
(aan/iy)