"Nggak ada itu (selingkuh)," kata Trimedya kepada detikcom, Selasa (16/12/2008).
Tudingan DPR selingkuh dengan MA sebelumnya dinyatakan Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurut ICW, perselingkuhan terjadi terkait percepatan pengesahan RUU MA dengan dipilihnya pimpinan MA yang sudah akan memasuki masa pensiun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trimedya mengaku belum mendengar kabar dipilihnya Harifin A Tumpa sebagai Ketua MA, Djoko Sarwoko sebagai Ketua Bidang Yudisial, dan Ahmad Kamil sebagai Ketua Bidang Non-Yudisial.
"Kita belum tahu. Mereka dipilih oleh hakim agung dan seyogyanya mereka nggak dipilih kalau belum datang waktunya itu (pengesahan RUU MA)," imbuh dia.
Saat ini Harifin menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial, Djoko Sarwoko sebagai juru bicara MA, dan Ahmad Kamil sebagai Ketua Muda Bidang Pembinaan. Dengan aturan di UU MA yang lama, Harifin dijadwalkan pensiun 23 Februari 2009 dan Djoko 21 Desember 2009. Hanya Kamil yang pensiunnya masih lama.
RUU MA dijadwalkan disahkan dalam sidang paripurna 18 Desember mendatang. Dalam RUU ini, usia hakim agung akan diperpanjang hingga usia 70 tahun.
Sejauh ini hanya tiga fraksi yang menolak usia pensiun hakim agung 70 tahun, yakni FPDIP, FPKS, dan FPPP. (nik/iy)











































