"Berdasarkan sumber dari pejabat MA, Ketuanya adalah Harifin A Tumpa, Ketua Bidang Yudisial adalah Djoko Sarwoko, dan Ketua Bidang Non-Yudisial adalah Ahmad Kamil," ujar peneliti hukum ICW Deta Arta Sari kepada detikcom, Selasa (16/12/2008).
Saat ini Harifin menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial, Djoko Sarwoko sebagai juru bicara MA, dan Ahmad Kamil sebagai Ketua Muda Bidang Pembinaan. Dengan aturan di UU MA yang lama, Harifin dijadwalkan pensiun 23 Februari 2009 dan Djoko 21 Desember 2009. Hanya Kamil yang pensiunnya masih lama.
Karena itu, ICW mencurigai memang ada kongkalikong antara DPR dengan MA. "Masak RUU-nya tentang usia pensiun hakim agung belum disahkan kok sudah menunjuk Ketua MA. Ini kan nggak logis," terang Deta.
"Itu bukti nyata ada persekongkolan antara DPR dengan MA. MA sudah bisa memilih, meski di bawah tangan, pimpinan MA yang sudah memasuki pensiun. Mereka tahu hasilnya (pembahasan RUU MA) di DPR," lanjutnya.
Dengan adanya informasi ini, ucap Deta, maka terjawab lah pertanyaan publik selama ini, yakni mengapa DPR terkesan ngotot soal pembahasan RUU MA. Sementara RUU Komisi Yudisial (KY) terus terkatung-katung, DPR terkesan serba cepat dalam pembahasan RUU MA.
"Tadinya ada pertanyaan besar kenapa DPR begitu ngotot membahas RUU MA ini. DPR seperti main terobos. Sementara RUU KY terkatung-katung, digembosi terus. Setiap kali mau rapat nggak jadi-jadi karena nggak kuorum,β jelas Deta.
ICW mencurigai perselingkuhan DPR-MA ini terjadi dalam konteks persiapan Pemilu 2009. "Di Pemilu 2009 ada tindak pidana pemilu baru. Kalau mereka (DPR) sudah pasang kepemimpinan di MA akan dimudahkan. Meski sengketa hasil pemilu diputus oleh MK, tapi MK akan mempertimbangkan aspek pidana yang diputus oleh MA. MA punya peran besar terhadap kepentingan politik di pemilu 2009,β tandas Deta.
Karena persoalan ini, ICW berencana melapor ke KY. Hari ini pukul 16.00 WIB ICW akan mendatangi kantor KY untuk melaporkan hal tersebut.
RUU MA dijadwalkan disahkan dalam sidang paripurna 18 Desember mendatang.Menurut Deta, sejauh ini hanya tiga fraksi yang menolak usia pensiun hakim agung 70 tahun, yakni FPDIP, FPKS, dan FPPP.
(sho/gah)











































