"Sepertinya nggak bisa Desember. Karena ini kan bukan termasuk putaran kedua, jadi dasarnya tidak diatur undang-undang. Maka dasar yang kita pakai adalah putusan MK yang memberi waktu 60 hari," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary saat ditemui di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2008).
Sebelumnya KPU sempat ragu-ragu dalam melaksanakan putusan MK tersebut. Sebab, dalam UU No 12/2008 tentang Pemerintah Daerah diatur ketentuan bahwa pelaksanaan Pilkada putaran kedua paling lambat dilaksanakan bulan Desember 2008. Bulan 2009 diasumsikan sudah bersih dari Pilkada karena harus konsentrasi ke Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan keputusan pelaksanaan Pilkada dimungkinkan Januari 2009, kebingungan itu usai sudah. Persoalan tender logistik yang tadinya sempat menjadi ganjalan karena minimnya waktu juga bisa diselesaikan. "Kalau Januari waktunya (untuk tender) masih sempat. Jadi nggak perlu penunjukan langsung" ujar Hafiz.
Hafiz juga mengatakan, pemungutan suara ulang itu belum tentu menuntaskan persoalan. Sebab hasilnya bisa jadi akan digugat lagi. "Tidak menutup kemungkinan hasilnya digugat lagi," ucapnya.
(sho/asy)










































