"(Suratnya) Ada. Jumat kemarin masuk. Dia mengatakan ditelantarkan, dibohongi, katanya (Muqowam) masih perjaka. Dia minta supaya dipertimbangkan lagi pencalegannya karena yang bersangkutan tidak bermoral," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary saat ditemui di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2008).
Menanggapi permintaan tersebut, Hafiz mengaku KPU tidak bisa melakukan apa-apa. Sebab masa klarifikasi dan masukan dari masyarakat terkait penetapan caleg telah lewat. "Yang berwenang partai. Kalau kita nggak bisa," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut Endang, kasus Muqowam tidak ada hubungannya dengan persyaratan pencalegan seperti tercantum dalam pasal 50 ayat (1) UU No 10/2008 tentang Pemilu. Urusan bohong-membohongi dalam perkawinan semacam itu tidak menjadi ganjalan dalam pencalegan seseorang. Alasan moral yang disampaikan Paulina juga tidak bisa dijadikan alasan untuk mementahkan pencalegan.
Akhmad Muqowam merupakan caleg PPP DPR RI nomor urut 1 dari dapil Jateng II (Pekalongan, Pemalang, Batang). Pria yang menjabat sebagai Ketua Komisi V ini tengah mendapat sorotan publik terkait pernikahannya dengan Paulina. Menurut pengakuan Paulina, Muqowam telah membohongi dan menelantarkannya setelah mempersuntingnya. (sho/iy)










































