Percepatan Ekstradisi Buron Kasus BLBI Gagal

Percepatan Ekstradisi Buron Kasus BLBI Gagal

- detikNews
Selasa, 16 Des 2008 13:00 WIB
Jakarta - Tim Pemburu Koruptor gagal percepat ekstradisi buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Aryawan yang kini ditahan di Perth, Australia. Adrian baru bisa diekstradisi setidaknya 2,5 tahun ke depan.

"Tadinya tim berupaya untuk mempercepat, karena takut seperti Hendra Rahardja, belum diekstadisi sudah meninggal," kata Kapuspenkum Kejagung, Jasman Panjaitan saat dihubungi wartawan, Selasa (16/12/2008).

Jasman mengatakan, tim juga tidak dapat menemui Adrian, yang sudah ditahan selama 45 hari sejak tanggal 28 September 2008. Tim yang dipimpin Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin tersebut kini sudah kembali ke Tanah Air setelah bertemu dengan Kejaksaan Perth.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai sistem hukum berlaku di Australia, Adrian baru bisa dibawa ke Indonesia setelah pengadilan untuk proses upaya ekstradisi itu selesai. Sedangkan lama proses pengadilan di Australia mulai dari tingkat terbawa sampai tertinggi memerlukan waktu 2,5 tahun.

"Itu sistem hukum yang berlaku di sana (Australia), ekstradisi harus melalui proses pengadilan. Dari pengadilan terbawah hingga tertinggi memerlukan waktu 2,5 tahun," kata Jasman.

(irw/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads