"Tadinya tim berupaya untuk mempercepat, karena takut seperti Hendra Rahardja, belum diekstadisi sudah meninggal," kata Kapuspenkum Kejagung, Jasman Panjaitan saat dihubungi wartawan, Selasa (16/12/2008).
Jasman mengatakan, tim juga tidak dapat menemui Adrian, yang sudah ditahan selama 45 hari sejak tanggal 28 September 2008. Tim yang dipimpin Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin tersebut kini sudah kembali ke Tanah Air setelah bertemu dengan Kejaksaan Perth.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sistem hukum yang berlaku di sana (Australia), ekstradisi harus melalui proses pengadilan. Dari pengadilan terbawah hingga tertinggi memerlukan waktu 2,5 tahun," kata Jasman.
(irw/lh)











































