"Peluncuran iklan ini untuk menjawab keraguan masyarakat," ujar ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam sambutannya di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2008).
Hafiz menuturkan, iklan pemilu semakin penting mengingat ada beberapa perubahan penting dalam tata cara pemungutan suara yang berbeda dengan pemilu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, lanjut Hafiz, KPU telah mengeluarkan iklan melalui media cetak dan elektronik. KPU bekerja sama dengan Depkominfo, Kesbangpol, dan Kesbanglinmas untuk sosialisasi itu. Bahkan di kantor-kantor pemerintahan dan desa juga dipasang spanduk sosialisasi pemilu. "Namun masih kurang menggigit," imbuh Hafiz.
Penayangan iklan akan dilakukan oleh 10 stasiun televisi nasional pada 16-17 Desember pukul 16.00-19.00 WIB sebanyak 4 kali sehari. Stasiun TV yang menayangkan antara lain RCTI, SCTV, TPI, ANTV, Metro TV, dan Trans TV.
Adapun untuk radio disiarkan sebanyak 5 kali sehari, antara lain di KBRH 68H, Elshinta, Sonora, dan RRI. Sedangkan untuk surat kabar di harian Kompas, Sindo, Media Indonesia, Republika, Koran Tempo, Rakyat Merdeka, dan Jurnal Nasional. (sho/nik)











































