Muchdi Tetap Dituntut 15 Tahun Penjara

Sidang Kasus Munir

Muchdi Tetap Dituntut 15 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 16 Des 2008 12:36 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntut hukuman pidana 15 tahun kepada Muchdi Pr, tersangka kasus pembunuhan Munir. Padahal pihak keluarga korban menilai tuntutan tersebut masih terlalu ringan bagi seorang pelaku pembunuhan berencana.

"Kami meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 15 tahun kepada terdakwa Muchdi PR," ujar Cirus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (16/12/2008). Β 

Di dalam sidang yang agendakan tanggapan JPU terhadap pledoi kuasa hukum ini, JPU yang diketuai oleh Cirus Sinaga, meminta agar majelis hakim menolak pledoi atau nota pembelaan kuasa hukum. Semua fakta menunjukan Muchdi menyalahgunakan kewenangannya untuk memerintahkan pembunuhan terhadap Munir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu kuasa hukum Muchdi, Lutfi Hakim menyayangkan tindakan JPU yang gagal memanggil Budi Santoso. Lutfi menilai JPU justru perlu menjadikan BS sebagai tersangka.

"Jaksa tidak berani memberikan tanggapan terkait itu . Kalau dia berani menjadikan BS sebagai tersangka, tidak perlu ada pemanggilan sampai 14 kali," ujar Lutfi usai persidangan.
(mad/lh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads