Tak Beruji Emisi, Kendaraan Dilarang Perpanjang STNK

Tak Beruji Emisi, Kendaraan Dilarang Perpanjang STNK

- detikNews
Selasa, 16 Des 2008 11:20 WIB
Tak Beruji Emisi, Kendaraan Dilarang Perpanjang STNK
Jakarta - Sanksi tegas akan diberikan Pemrov DKI Jakarta jika kendaraan bermotor tidak beruji emisi. Sanksi berupa pelarangan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) siap diterapkan pada pertengahan 2009.

"Sesuai Perda No 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara sanksi dikaitkan dengan STNK," ujar Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Budirama Natakusumah.

Hal itu disampaikan Budi di sela-sela uji emisi kendaraan bermotor gratis di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan, saat mau memperpanjang STNK, pemilik kendaraan harus menunjukkan buku lulus uji emisi. Kalau tidak ada buku kelulusan tersebut, pemilik kendaraan dilarang memperpanjang STNK.

Budi menuturkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan bengkel-bengkel dan teknisi untuk uji emisi. Kerjasama juga akan dijalin dengan bengkel terkemuka seperti Honda dan Yamaha untuk melatih teknisi.

"Jadi teknisi uji emisi harus teknisi khusus, bukan sembarangan," tandas Budi. (nik/iy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads