Medio 2009 Kendaraan Tak Beruji Emisi Kena Sanksi

Medio 2009 Kendaraan Tak Beruji Emisi Kena Sanksi

- detikNews
Selasa, 16 Des 2008 11:06 WIB
Medio 2009 Kendaraan Tak Beruji Emisi Kena Sanksi
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta serius mengurangi kadar polusi udara dengan cara uji emisi pada kendaraan bermotor. Sanksi tegas akan diberikan pada pertengahan tahun 2009 jika kendaraan tidak beruji emisi.

"Mulai pertengahan 2009 uji emisi akan dilakukan pada kendaraan bermotor," ujar Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Budirama Natakusumah.

Hal itu disampaikan Budi di sela-sela uji emisi kendaraan gratis di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Budi, sanksi jika kendaraan tidak beruji emisi diatur dalam Perda No 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Budi menambahkan, uji emisi untuk mobil dan motor ini dilakukan satu kali dalam 6 bulan. "Kalau untuk motor yang 2 tak dan 4 tak," jelasnya.
(nik/iy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads