BK Proses Pengaduan Kisruh Nikah Muqowam dan Paulina

BK Proses Pengaduan Kisruh Nikah Muqowam dan Paulina

- detikNews
Selasa, 16 Des 2008 10:16 WIB
BK Proses Pengaduan Kisruh Nikah Muqowam dan Paulina
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR memproses pengaduan Rilune Naudur Paulina Hutauruk terhadap Ketua Komisi V DPR Akhmad Muqowam. Nasib pengaduan ini ditindaklanjuti atau tidak akan diputus Januari 2009.

"Kita sudah terima laporannya. Sekretariat BK nanti akan memeriksa kelengkapannya. Biar sekretariat yang urus dulu," kata Ketua BK Irsyad Sudiro kepada detikcom, Senin (16/12/2008).

Setelah itu, kata Irsyad, BK akan menggelar rapat. "Rapat mungkin baru bisa dilaksanakan setelah reses pada Januari mendatang. BK akan memutuskan apakah kasus itu merupakan wewenang BK atau bukan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paulina merasa diterlantarkan Muqowam. Setelah menikah, Muqowam meninggalkan perempuan itu begitu saja sejak Oktober lalu. Semua hanya gara-gara Paulina minta dikenalkan pada sang mertua. (aan/iy)


Berita Terkait