"Hari ini uji emisi dilakukan secara gratis agar masyarakat mau melakukan uji emisi untuk kendaraannya," ujar Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan (BPLHD) DKI Jakarta, Ridwan Panjaitan di lokasi, Selasa (16/12/2008).
Rencananya, uji emisi tersebut akan digelar setiap 6 bulan sekali. Menurut Ridwan, tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurangi pencemaran udara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dengan melakukan uji emisi, nilai jual kendaraan juga akan tetap tinggi.
Uji emisi ini akan dilakukan hingga pukul 16.00 WIB. Hingga pukul 09.55 WIB, tampak 30 kendaraan yang diuji.
"Buat kendaraan yang telah uji emisi akan kita beri stiker dan ditempel di mobil dengan buku keterangan memenuhi ambang batas emisi," kata Ridwan.
Hingga akhir 2008, sanksi yang diberikan pada pengguna kendaraan yang tidak melakukan uji emisi hanyalah teguran simpatik. Namun, pada tahun 2009 nanti, pengguna kendaraan tidak diperkenankan memperpanjang STNK jika malas uji emisi.
"Sekarang sedang kita bicarakan dengan pihak kepolisian," tegasnya.
Hingga akhir November 2008, Ridwan beserta jajarannya telah menguji 17.593.000 kendaraan."Kendaraan yang lulus 13.880 kendaraan dan yang tidak lulus 3.713 kendaraan," tandasnya. (mad/iy)











































