"Kalau Golput untuk meniadakan Pemilu tentu bertentangan secara syar'i. Pemilu hukumnya kan wajib, karena sebagai sarana untuk menegakkan kekuasaan," ujar Hasyim kepada wartawan di kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Jl. Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2008).
Menurut Hasyim, Golput itu ada 2 jenis. Pertama, Golput dengan tujuan meniadakan pemilu dan Golput karena malas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karenanya, Hasyim sepakat jika fatwa haram diberlakukan. Ia mendukung fatwa haram bagi golput seperti yang diusulkan Hidayat.
"Ya, saya setuju," tandasnya.
Sebelumnya, Hidayat menyerukan agar dibuat fatwa bersama antara MUI, NU dan Muhammadiyah untuk mengharamkan Golput. Menurutnya, fatwa itu diperlukan karena saat ini banyak masyarakat yang apatis terhadap pemilu.
Terhadap usulan ini juga ada pihak yang pro dan kontra. Pihak yang mendukung berasal dari Komisi pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, sedangkan yang menolak datang dari sekjen PDIP Pramono Anung dan Ketua DPP PAN Sayuti Asyathri. (ape/mad)











































