SEARO, Brasil dan AFRO Sepakat 'Berbagi' Virus

SEARO, Brasil dan AFRO Sepakat 'Berbagi' Virus

- detikNews
Selasa, 16 Des 2008 04:23 WIB
Jakarta - The Intergovernmental Meeting on Pandemic Influenza Prepardness (IGM-PIP) yang berlangsung di Jenewa, Swiss telah menghasilkan beberapa kesepakatan. Setidaknya ada 5 terobosan yang telah disepakati.

"Pencapaian utama yang diraih pada IGM adalah disetujuinya penggunaaan Standard Material Transfer Agreement dalam sistem virus sharing (SMTA)," ujar Wakil ketua Delegasi Indonesia dalam IGM-PIP Widjaja Lukito dalam rilis Departemen Kesehatan yang diterima detikcom, Senin (15/12/2008).

Terobosan kedua mengenai prinsip-prinsip SMTA yang secara umum disetujui oleh semua negara anggota termasuk pengakuan atas perlunya mengintegrasikan sistem benefit sharing ke dalam SMTA yang telah gigih diperjuangkan Indonesia.

Usulan Indonesia ini didukung oleh 11 negara SEARO (South East Asia Regional Organization), Brasil, dan AFRO (African Regional Office). Setelah sebelumnya, mendapat tentangan keras dari Amerika Serikat untuk memberlakukan benefit sharing setara dengan virus sharing.

Kesepakatan ketiga adalah integrasi prinsip benefit sharing ke dalam SMTA. Keempat, adanya komitmen negara maju untuk berbagi keuntungan secara nyata termasuk dalam berbagai respon terhadap resiko. Terakhir, terwujudnya sistem pelacakan virus untuk memonitor dan mengevaluasi virus dan penggunaannya.

Pada intinya, negara-negara anggota menyetujui untuk berbagi virus H5N1 dan virus influenza lainnya yang berpotensi pandemi, serta menganggap virus sharing setara benefit sharing. Hal ini merupakan bagian penting dari langkah kolektif demi kesehatan publik secara global.

Lahirnya 5 terobosan ini dinilai positif penasehat hubungan internasional Depkes RI Makarim Wibisono. Ia mengatakan hal-hal yang telah disepakati merupakan prinsip dalam mekanisme baru virus sharing flu burung.

"Walaupun naskah persetujuan belum sepenuhnya disetujui dan masih menyisakan sejumlah masalah, namun terobosan yang prinsip telah dicapai," imbuh Makarim.

Setelah kesepakatan ini para negara anggota setuju untuk melanjutkan perundingan dalam IGM-PP yang akan datang menjelang World Health Assembly (WHA) ke-62. Kemudian hasil IGM-PP ini akan disahkan oleh WHA.

SMTA adalah dokumen yang akan mengatur semua transfer virus maupun bagian-bagiannya yang berbentuk standar dan universal dan mempunyai kekuatan hukum. Jika SMTA telah disahkan dan berkekuatan hukum maka akan merubah secara tatanan penggunaan virus dalam sebuah kerangka yang lebih adil, transparan dan setara.

Hal ini akan membuka akses transparan terhadap informasi virus influenza, yang berarti membuka peluang besar untuk para peneliti negara berkembang untuk meningkatkan kapasitas penelitiannya sehingga Indonesia dan negara berkembang lainnya dapat mengembangkan alat diagnostik dan obat-obatan terhadap virus flu burung. (ape/mad)


Berita Terkait