“Sekalipun Lia Aminudin telah dihukum selama 2 tahun, tetap saja keyakinannya tidak akan bisa sirna dan tetap menjadi keyakinannya. Keyakinan bukanlah domain hukum tapi soal yang ransendental, karena itu dalam peradaban yang humanis, hak kebebasan beragama haruslah dijamin” kata Hendardi dalam rilis kepada detikcom, Senin (15/12/2008).
Menurut Hendardi, hukum bekerja pada domain material, terukur, dan konkret, karena itu hukum beroperasi di atas fakta-fakta hukum, bukan fantasi atau asumsi para penegak hukum atas sebuah tindakan kejahatan. Kebebasan beragama adalah hak dasar setiap manusia yang dijamin dalam konstitusi Indonesia dan hukum internasional hak asasi manusia. Karena itu, pembatasan atas nama apapun tidak bisa dibenarkan.
Hendardi mengingatkan, sebaiknya pemerintah belajar dari berbagai peristiwa serupa, bahwa membunuh keyakinan orang tidaklah mungkin dilakukan oleh negara, sekalipun dengan jalan kekerasan. Indonesia yang telah meratifikasi Kovenan Sipil dan Politik, sesungguhnya berkewajiban memenuhi hak untuk bebas berkeyakinan.
(mad/ape)











































