Hal itu diungkapkan Amin Tohari sendiri, asal Bangkalan (Madura), kepada Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Oslo Mansyur Pangeran seperti diteruskan kepada detikcom Minggu malam atau Senin (15/12/2008).
Amin sempat terancam posisinya menjadi tersangka dan harus menjalani pemeriksaan intensif dari otoritas setempat. Akibatnya dia harus tertahan lebih lama di Norwegia, sementara 5 orang ABK RI lainnya sudah lebih dulu diperbolehkan kembali ke Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fasilitas Bintang
Sejak terjadi musibah yang menenggelamkan kapal kargo Crete Cement, Amin dan 5 rekannya sesama ABK Indonesia, langsung mendapat advokasi hukum maksimal dari pihak perusahaan pemilik kapal, yakni Kristian Gerhard Jebsen Skibsrederi-AS (KGJS-AS) dan tim KBRI Oslo.
Selain itu Amin dkk mendapat fasilitas tinggal di hotel berbintang empat. Jauh lebih penting dari itu, Amin dkk tidak dipecat melainkan tetap diterima kembali bekerja. Untuk sementara di kapal Cyprus Cement milik perusahaan yang sama, sambil menunggu proses selesai.
Oddbjorn Lange, manager perusahaan KGJS-AS menyatakan bahwa perusahaannya telah danย akan tetap memenuhi kewajiban perusahaan atas hak-hak seluruh ABK.
Hak-hak itu antara lain jasa lawyer, penginapan di hotel selama proses penyelidikan berikut makan dan fasilitas telepon, pembayaran gaji, asuransi kerugian barang milik ABK yang hilang atau rusak, tiket PP Oslo-Jakarta-Oslo, pinjaman uang jika diperlukan dan hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Lange menambahkan kapal Crete Cement yang tenggelam itu akan diangkat ke permukaan sebelum Natal dan diperbaiki. Selanjutnya bongkar muatan pada pertengahan Januari 2009 dan kapal tersebut akan kembali beroperasi seperti semula.
"Keenam ABK RI setelah beberapa waktu istirahat di Indonesia akan dipekerjakan kembali sekitar pertengahan Januari 2009 pada kapal Crete Cement tersebut. Bisa juga di kapal Cyprus Cemment atau Malta Cement," demikian Lange melalui SMS. (es/es)











































