"TKI yang terkena PHK di Korea diberi waktu dua bulan untuk beralih pekerjaan ke tempat lain. Tapi kita masih usulkan ada waktu tiga bulan," ujar Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, dalam rilis kepada detikcom, Senin (15/12/2008).
Jumhur mengungkapkan, saat ini ada 33.000 TKI yang bekerja di beberapa sektor di Korea Selatan. Sebagian dari mereka, khususnya yang bekerja di sektor pabrikan kini tidak lagi bekerja karena terkena krisis ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
"Intinya, pemerintah memprioritaskan TKI yang sudah ada di Korea, yaitu mereka yang terkena PHK karena pabriknya tutup, akan dialihkan ke sektor-sektor lain," kata Jumhur.
(mad/ape)










































