"Prinsipnya fraksi mendukung bahwa DPR harus menyetujui anggaran tambahan Rp 90 miliar yang diajukan KPK," ujar ketua FPDIP Tjahjo Kumolo saat jumpa pers di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/12/2008).
Namun Tjahjo juga meminta agar pembahasan tentang anggaran tersebut harus sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang berlaku di dewan. Usulan tersebut harus terlebih dahulu dibahas di Komisi III lalu dibawa ke rapat panitia anggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya DPR melalui surat nomor TU 03/8199/DPR RI/XI/2008 tertanggal 14 November 2008, menangguhkan pembahasan tentang tambahan anggaran yang diajukan KPK. Alasannya, Komisi III belum pernah membahas tentang anggaran tersebut. (mad/anw)











































