Demikian diungkapkan salah satu penyidik Reda Mantovani di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2008).
Keempat pejabat yang dimaksud Reda adalah RH Tjapah (mantan Sesditjen),
Syafrudin (Sesditjen), Ismail Bermawi (Inspektur keuangan), dan Luluk (Kabag Keuangan).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sedang sedang raker, belum tahu tentang hal itu," kata Marwan kepada detikcom.
Sementara itu, sumber di Kejagung mengatakan, dalam beberapa hari ke depan, Kejagung akan memeriksa 20 saksi. "Senin sampai Kamis akan diperiksa sebanyak 20 orang," jelas sumber tersebut.
Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar. Tiga mantan Dirjen AHU telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus, dan Syamsudin Manan Sinaga. (nov/irw)











































