Kejagung Periksa 4 Pejabat Depkum HAM

Kasus Sisminbakum

Kejagung Periksa 4 Pejabat Depkum HAM

- detikNews
Senin, 15 Des 2008 18:11 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat pejabat Depkum HAM dalam kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) di Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Pemeriksaan ini untuk tersangka Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu, yang merupakan rekanan Depkum HAM.

Demikian diungkapkan salah satu penyidik Reda Mantovani di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2008).

Keempat pejabat yang dimaksud Reda adalah RH Tjapah (mantan Sesditjen),
Syafrudin (Sesditjen), Ismail Bermawi (Inspektur keuangan), dan Luluk (Kabag Keuangan).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi mengaku tidak tahu ketika dikonfirmasi mengenai adanya pemeriksaan tersebut.

"Saya sedang sedang raker, belum tahu tentang hal itu," kata Marwan kepada detikcom.

Sementara itu, sumber di Kejagung mengatakan, dalam beberapa hari ke depan, Kejagung akan memeriksa 20 saksi. "Senin sampai Kamis akan diperiksa sebanyak 20 orang," jelas sumber tersebut.

Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar. Tiga mantan Dirjen AHU telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus, dan Syamsudin Manan Sinaga. (nov/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads