Terpidana Narkoba Mal Taman Anggrek Tetap Divonis Mati

Banding Ditolak

Terpidana Narkoba Mal Taman Anggrek Tetap Divonis Mati

- detikNews
Senin, 15 Des 2008 17:41 WIB
Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini telah memutus permohonan banding atas Kim dan Christian, terpidana mati atas kasus narkoba Mal Taman Angrek. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) yang memvonis dengan hukuman mati.

"Yang divonis hari ini 2, Christian dan Kim," ujar Ketua Majelis hakim PT DKI Jakarta Madya Suhardja di PT DKI Jakarta, Jl Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2008)

Dalam kasus ini, Kim berlaku sebagai kurir sedangkan peran Christian adalah mengeluarkan ekstasi dari kontainer di pelabuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Kim dan Christian, Jet Li alias Jenny Chandra alias Ce Ce sebelumnya telah divonis hukuman mati pada 10 Desember 2008.

Kim, Christian dan Ce Ce ditangkap dengan barang bukti sebesar 490.804 butir ekstasi.

Ce Ce adalah istri dari Monas, bandar ekstaksi sebesar 1 juta butir yang sebelumnya ditahan 1 tahun karena kedapatan menghisap shabu-shabu di Mal Taman Anggrek dengan barang bukti 1,5 gram shabu-shabu bersama rekannya Johan. Terhadap kasus ini Monas dijadikan terdakwa dan pemeriksaannya dianggap sudah selesai. Monas sudah dibebaskan.
(nik/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads