"Yang divonis hari ini 2, Christian dan Kim," ujar Ketua Majelis hakim PT DKI Jakarta Madya Suhardja di PT DKI Jakarta, Jl Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2008)
Dalam kasus ini, Kim berlaku sebagai kurir sedangkan peran Christian adalah mengeluarkan ekstasi dari kontainer di pelabuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kim, Christian dan Ce Ce ditangkap dengan barang bukti sebesar 490.804 butir ekstasi.
Ce Ce adalah istri dari Monas, bandar ekstaksi sebesar 1 juta butir yang sebelumnya ditahan 1 tahun karena kedapatan menghisap shabu-shabu di Mal Taman Anggrek dengan barang bukti 1,5 gram shabu-shabu bersama rekannya Johan. Terhadap kasus ini Monas dijadikan terdakwa dan pemeriksaannya dianggap sudah selesai. Monas sudah dibebaskan.
(nik/iy)











































