Penetapan Romli Atmasasmita sebagai tersangka kasus korupsi Depkum HAM dinilai merupakan tindakan yang prematur dan tidak disertai dengan dasar hukum yang berlaku. Tanpa adanya pemeriksaan saksi, Romli langsung ditetapkan menjadi tersangka. Hal inilah yang dipraperadilankan Romli.
"Bagaimana mungkin tanggal 13 Oktober ada surat penyidikan tapi jauh sebelum itu Prof Romli sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata salah satu kuasa hukum Romli, Bambang Wijayanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (15/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada konflik kepentingan yang menimbulkan penyalahgunan kewenangan di sebagian aparat Kejaksaan," ujarnya.
Sementara itu pihak termohon dalam hal ini Kejagung diwakili ketua tim JPN Wisnu Baroto menolak secara tegas permohonan Romli. Karena sebelum penetapan tersangka, Kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Bahwa dalil-dalil tersebut tidak benar. Karena Kejaksaan telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi sebanyak 13 orang sebelum menetapkan tersangka," imbuh Wisnu.
Menurut Wisnu, penyidik tidak ada yang mengintervensi. Mengenai penetapan tersangka, lanjut Wisnu bukan termasuk dalam materi praperadilan.
"Materinya itu, ditahan ini sah atau tidak. Kapan dia ditetapkan jadi tersangka itu, nggak ada urusan. Itu materi yang berbeda," tegasnya. (gus/iy)










































