Direskrim Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Wicaksono, mengatakan kayu-kayu tersebut memiliki dokumen resmi. Dia juga membantah pihaknya telah melakukan penyitaan.
''Kita tidak menyita. Pemasangan police line tujuannya untuk kepentingan penyelidikan,'' kilah Arif saat dihubungi melalui telepon, Senin (15/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menduga kayu-kayu tersebut merupakan hasil illegal logging sebab saat pemeriksaan PT WRK tidak bisa langsung menunjukkan dokumen resmi kepemilikan. (djo/djo)