Sempat Diduga Illegal Logging, Polda Kaltim Kembalikan Kayu PT WRK

Sempat Diduga Illegal Logging, Polda Kaltim Kembalikan Kayu PT WRK

- detikNews
Senin, 15 Des 2008 16:37 WIB
Samarinda - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengembalikan 2.669 meter kubik kayu kepada PT Wana Rimba Kencana (WRK). Padahal kayu-kayu tersebut sebelumnya sempat diduga hasil illegal logging.

Direskrim Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Wicaksono, mengatakan kayu-kayu tersebut memiliki dokumen resmi. Dia juga membantah pihaknya telah melakukan penyitaan.

''Kita tidak menyita. Pemasangan police line tujuannya untuk kepentingan penyelidikan,'' kilah Arif saat dihubungi melalui telepon, Senin (15/12/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Polda Kaltim telah menahan 2.669 meter kubik kayu log milik PT WRK di log pond antara, tepatnya di Muara Belayan, desa Liang, kecamatan Kota Bangun, kabupaten Kutai Kartanegara pada 1 Desember. Polisi memasangi tumpukan kayu di tempat tersebut dengan police line.

Polisi menduga kayu-kayu tersebut merupakan hasil illegal logging sebab saat pemeriksaan PT WRK tidak bisa langsung menunjukkan dokumen resmi kepemilikan. (djo/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads