"Nama-nama yang ada di putusan MK itu tangkap saja semua sekarang. Kalau tidak ditindaklanjuti penegakan konstitusi akan terganggu," ujar ahli hukum tata negara Irman Putra Sidin dalam diskusi 'Dampak Keputusan MK terhadap Pilkada Jatim' di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2008).
Hal ini karena meski pertimbangan yang menjadi dasar putusan MK adalah soal kecurangan yang terjadi, namun kewenangan untuk menindak pelanggaran bukanlah di tangan MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyikapi putusan MK, Irman menegaskan KPU tidak perlu bingung. KPU adalah lembaga independen yang memiliki kewenangan menciptakan peraturan sendiri yang belum diatur oleh peraturan perundang-undangan.
"KPU cukup membuat peraturan KPU dengan konsideran putusan MK, lalu dibawa ke DPR buat minta anggaran. Sudah nggak perlu takut soal korupsi lagi," terangnya.
Secara hukum, ujar Irman, sebenarnya pelaksanaan putusan MK ini tidak ada masalah. "Yang jadi persoalan kan hanya masalah politik," tandasnya.
(sho/rdf)










































