Pelaku Pelanggaran Pilkada Jatim Harus Segera Ditangkap

Pelaku Pelanggaran Pilkada Jatim Harus Segera Ditangkap

- detikNews
Senin, 15 Des 2008 15:44 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang di 2 kabupaten dan penghitungan suara ulang di 1 kabupaten dalam Pilkada Jatim. Pertimbangan MK adalah fakta hukum yang mengemuka di persidangan bahwa telah terjadi pelanggaran serius yang bersifat sistematis, terstruktur, dan massif dalam Pilkada Jatim. Aparat penegak hukum pun diminta segera bertindak menangkap para pelaku kecurangan tersebut.

"Nama-nama yang ada di putusan MK itu tangkap saja semua sekarang. Kalau tidak ditindaklanjuti penegakan konstitusi akan terganggu," ujar ahli hukum tata negara Irman Putra Sidin dalam diskusi 'Dampak Keputusan MK terhadap Pilkada Jatim' di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2008).

Hal ini karena meski pertimbangan yang menjadi dasar putusan MK adalah soal kecurangan yang terjadi, namun kewenangan untuk menindak pelanggaran bukanlah di tangan MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelanggaran pidana bukan kewenangan MK," ucap Irman.

Menyikapi putusan MK, Irman menegaskan KPU tidak perlu bingung. KPU adalah lembaga independen yang memiliki kewenangan menciptakan peraturan sendiri yang belum diatur oleh peraturan perundang-undangan.

"KPU cukup membuat peraturan KPU dengan konsideran putusan MK, lalu dibawa ke DPR buat minta anggaran. Sudah nggak perlu takut soal korupsi lagi," terangnya.

Secara hukum, ujar Irman, sebenarnya pelaksanaan putusan MK ini tidak ada masalah. "Yang jadi persoalan kan hanya masalah politik," tandasnya.

(sho/rdf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait