Bocah Pengikut Lia Eden Emoh Dibebaskan

Bocah Pengikut Lia Eden Emoh Dibebaskan

- detikNews
Senin, 15 Des 2008 15:07 WIB
Bocah Pengikut Lia Eden Emoh Dibebaskan
Jakarta - Lia Eden dan 24 pengikutnya ditahan di Polda Metro Jaya. Dari 24 pengikut Lia Eden tampak ada sejumlah anak kecil berusia di bawah 10 tahun. Meskipun tidak ikut terlibat dalam kasus penodahan agama, bocah pengikut Lia Eden itu tak mau dibebaskan.

"Mereka sewaktu kita tangkap (Lia Eden dan pengikut lainnya), mereka (bocah) mau ikut. Kita ya silakan saja," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iriawan kepada detikcom, Senin (15/12/2008).

Menurut Iriawan, Polri sudah menetapkan dua tersangka yakni Lia Eden dan Sekretarisnya Putra Wibisono. Keduanya dijerat pasal 56 a KUHP tentang penodahan agama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka terbukti melanggar pasal 156 KUHP," tegasnya.

Anak-anak kecil pengikut Lia Eden ikut ditahan juga Pak?

"Nggak. Tetapi mereka masih di Polda Metro," jawabnya.

Saat ini Lia Eden dan pengikutnya masih ditahan di Polda Metro Jaya. (gus/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads