"Mereka sewaktu kita tangkap (Lia Eden dan pengikut lainnya), mereka (bocah) mau ikut. Kita ya silakan saja," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iriawan kepada detikcom, Senin (15/12/2008).
Menurut Iriawan, Polri sudah menetapkan dua tersangka yakni Lia Eden dan Sekretarisnya Putra Wibisono. Keduanya dijerat pasal 56 a KUHP tentang penodahan agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anak-anak kecil pengikut Lia Eden ikut ditahan juga Pak?
"Nggak. Tetapi mereka masih di Polda Metro," jawabnya.
Saat ini Lia Eden dan pengikutnya masih ditahan di Polda Metro Jaya. (gus/iy)











































