"Selain Lia Eden, Wahyu Andito Putro Wibisono yang membuat dan menyebarkan 1.200 amplop juga jadi tersangka," ujar Kabid Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira saat jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (15/12/2008).
Amplop yang disebarkan Wahyu terdiri dari berkas rangkap 4 yang ditujukan kepada presiden, kapolri, pemerintah dan bangsa Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 1.200 amplop yang disebar, 1.000 di antaranya telah tersebar ke seluruh Indonesia. "Kita berhasil mengamankan yang 200," imbuhnya.
Abubakar mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dengan selebaran yang disebar Lia Eden dan pengikutnya, karena yang bersangkutan saat ini sudah ditangani oleh Direskrimum Polda Metro Jaya. (anw/iy)











































