'Pengusiran' Sekjen Komite Bangkit Indonesia (KBI) ini berawal saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cirus Sinaga, memprotes kehadiran Adhie. Protes ini dilontarkan Cirus usai mendengarkan kesaksian Adrianto.
"Mohon majelis hakim, saya ingin meminta Saudara Adhie Massardi untuk meninggalkan persidangan ini karena dia memberikan keterangan di BAP. Jadi dia saksi," kata Cirus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Senin (15/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah saudara tahu, saudara menjadi saksi?" kata Makkasau.
"Belum Yang Mulia," sahut Adhie yang terbalut kemeja batik lengan pendek warna coklat ini.
"Anda diperiksa pada keterangan polisi kemarin?" cecar Makkasau.
"Diperiksa Yang Mulia," ujar Adhie yang duduk di bangku pengunjung deretan depan ini.
"Berarti Anda saksi. Dan, saksi tidak boleh menghadiri persidangan. Anda diminta keluar dari persidangan ini karena Anda sebagai saksi," papar Makkasau.
Setelah diusir, Adhie meminta waktu berbicara kepada majelis hakim.
"Yang Mulia, saya minta ngomong," kata Adhie.
Namun, Makkasau menolak permintaan Adhie. "Nanti saja. Kecuali, Anda siap hari ini menjadi saksi," sahut Makkasau.
"Saya siap Yang Mulia," kata Adhie lagi.
"Tunggu pemanggilan berikutnya saja," kata Makkasau.
Adhie akhirnya melangkahkan kakinya meninggalkan ruangan persidangan dan dia tampak menunggu di depan pintu ruang persidangan.
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksanaan saksi antara lain Adrianto, Achmad Fahrudin, dan Wahab Palaohu. Mereka akan bersaksi seputar pertemuan di Wisma PKBI, Jakarta Selatan pada 24 April 2008. Pertemuan itu dihadiri Ferry, Rizal Ramli dan sejumlah aktivis. (aan/iy)











































