Dalam persidangan pada Senin (15/12/2008) di PN Surakarta, Tim pengacara yang dipimpin Nicholas Aprilindo mengatakan Hashim tidak berkewajiban mendaftarkan arca-arca tersebut kepada Direktorat Peninggalan Purbakala. Hal ini disebabkan Hashim tidak mengetahui arca tersebut bukan benda cagar budaya. Karenanya Hashim harus dinyatakan tidak bersalah.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hashim membayar denda Rp 10 juta karena melanggar Pasal 28 huruf a UU No 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Hashim dituding tidak melakukan kewajiban mendaftarkan pemilikan, pengalihan hak, dan pemindahan tempat Benda Cagar Budaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru Suryanto adalah orang yang berinisiatif memalsukan enam arca koleksi Museum Radya Pustaka, Solo. Heru pula yang mengotaki pencurian dan penjualan enam arca yang asli serta memalsukan semua dokumen yang seolah-olah keluaran BP3 Jateng berisi pernyataan bahwa keenam arca itu bukan benda cagar budaya.
"Hingga Pengadilan menyatakan bahwa dokumen itu dinyatakan palsu maka semua dokumen itu harus dinyatakan sebagai dokumen asli. Yang berwenang menyatakan bahwa surat itu asli atau palsu hanyalah pengadilan, bukan polisi atau pihak yang lainnya," demikian penilaian pengara Hashim.
Tim pengacara juga menepis pernyataan jaksa yang mengatakan Hashim tidak berhati-hati dalam melakukan transaksi. Menurut tim pembela, meskipun sangat percaya pada integritas dan kemampuan kurator Hugo Kreijger yang menawarkan keenam patung itu kepadanya, namun saat itu Hashim berkali-kali menanyakan keaslian arca dan dokumen yang menyertainya.
Hadir di kursi terdakwa mengenakan baju batik warna coklat, Hashim Djojohadikusumo menyimak dengan tenang seluruh pembelaan yang diberikan oleh tim pengacaranya. Dia menyerahkan sepenuhnya pembelaan kepada tim pembela, tanpa memberikan pembelaan pribadi. (mbr/djo)











































