Pengacara Minta Hashim Bebas Murni

Kasus Pencurian Arca Solo

Pengacara Minta Hashim Bebas Murni

- detikNews
Senin, 15 Des 2008 13:58 WIB
Pengacara Minta Hashim Bebas Murni
Jakarta - Majelis Hakim PN Surakarta diminta memvonis bebas murni terdakwa Hashim Djojohadikusumo dalam kasus pecurian 6 arca milik Radya Pustaka Solo. Hashim dinilai tidak wajib mendaftarkan enam arca benda cagar budaya hasil curian Museum Radyapustaka ke Direktorat Peninggalan Purbakala.

Dalam persidangan pada Senin (15/12/2008) di PN Surakarta, Tim pengacara yang dipimpin Nicholas Aprilindo mengatakan Hashim tidak berkewajiban mendaftarkan arca-arca tersebut kepada Direktorat Peninggalan Purbakala. Hal ini disebabkan Hashim tidak mengetahui arca tersebut bukan benda cagar budaya. Karenanya Hashim harus dinyatakan tidak bersalah.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hashim membayar denda Rp 10 juta karena melanggar Pasal 28 huruf a UU No 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Hashim dituding tidak melakukan kewajiban mendaftarkan pemilikan, pengalihan hak, dan pemindahan tempat Benda Cagar Budaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut tim pengacara, semua dokumen yang menyertai keenam arca itu harus dinyatakan asli hingga ada keputusan akhir oleh pengadilan. Dengan demikian maka dokumen surat dari BP3 Jateng itu baru dapat dinyatakan palsu pada tanggal 30 Juni 2008 ketika vonis untuk Heru Suryanto dijatuhkan.

Heru Suryanto adalah orang yang berinisiatif memalsukan enam arca koleksi Museum Radya Pustaka, Solo. Heru pula yang mengotaki pencurian dan penjualan enam arca yang asli serta memalsukan semua dokumen yang seolah-olah keluaran BP3 Jateng berisi pernyataan bahwa keenam arca itu bukan benda cagar budaya.

"Hingga Pengadilan menyatakan bahwa dokumen itu dinyatakan palsu maka semua dokumen itu harus dinyatakan sebagai dokumen asli. Yang berwenang menyatakan bahwa surat itu asli atau palsu hanyalah pengadilan, bukan polisi atau pihak yang lainnya," demikian penilaian pengara Hashim.

Tim pengacara juga menepis pernyataan jaksa yang mengatakan Hashim tidak berhati-hati dalam melakukan transaksi. Menurut tim pembela, meskipun sangat percaya pada integritas dan kemampuan kurator Hugo Kreijger yang menawarkan keenam patung itu kepadanya, namun saat itu Hashim berkali-kali menanyakan keaslian arca dan dokumen yang menyertainya.

Hadir di kursi terdakwa mengenakan baju batik warna coklat, Hashim Djojohadikusumo menyimak dengan tenang seluruh pembelaan yang diberikan oleh tim pengacaranya. Dia menyerahkan sepenuhnya pembelaan kepada tim pembela, tanpa memberikan pembelaan pribadi. (mbr/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads